Hukum Menulis Dan Memajang Kaligrafi, Menjawab Tamu Dari Sentul


Akhirnya terpaksa ngomongin hukum juga.

Saya kedatangan seorang tamu dari Sentul Bogor. Sambil berbincang bincang, matanya tidak lepas lepas memandangi kaligrafi surat al-Ikhlas yang saya pajang. Tampaknya dia tertarik pada tulisan itu. Kemudian dia mulai berbicara mengenai kaligrafi. 

Katanya "bukankah kaligrafi itu tidak boleh pak. Karena tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah".

Saya agak kaget dan tidak menduga dengan pertanyaan itu. Pikiran saya langsung tertuju pada mushaf Al-Qurán. Saya jawab sekena kenanya : " benar, Qur'an yang kita baca sekarang ini kaligrafinya baru ditemukan abad ke-3. Kalau kamu tidak suka, silahkan saja baca Al-Qurán zaman dahulu yang masih asli dengan tulisan lama yang ada pada zaman Rasulullah".

Tampaknya jawaban saya meleset dari maksud pertanyaannya.

"Bukan itu maksud saya. Itu loh ...(dia menunjuk kaligrafi yang saya pajang). Memajang majang kaligrafi seperti itu hukumnya haram. Ayat Al-Qurán bukan untuk tontonan tetapi tuntunan. Rasulullah SAW tidak pernah memajang kaligrafi. Saya baca di internet, ada fatwanya....."

Saya berfikir sebentar kemudian menjawab : "begini saja mas..kalo memang seperti itu hukumnya, turunkan dulu kaligrafi kaligrafi yang dipajang di Ka'bah. Insya Allah seluruh kaum muslimin di dunia akan menurunkan kaligrafi yang mereka pajang. Daripada sampean dari pintu ke pintu menghukumi haram kaligrafi yang dipajang oleh orang orang". 

Dia hanya bilang "oh......" kemudian pembicaraan berlanjut pada topik lain. Saya tidak tahu apakah dia puas dengan jawaban saya, atau sedang mencari argumen lain. Tapi pembicaraan tentang kaligrafi tidak berlanjut. 

Cuman kata kata dia "saya baca di internet" agak mengganggu fikiran saya. Maka sayapun coba coba browsing tentang masalah ini.


Ulama 4 Madzhab Tidak Mengharamkan Memajang Kaligrafi


Benar kata tamu saya tadi, diinternet banyak yang menuliskan hukum kaligrafi. Baik situs berbahasa Indonesia maupun yang berbahasa Arab. Saya bukan ahli fikih. Tapi saya mengerti bahasa Arab. Maka saya mencoba mempelajari artikel artikel yang saya dapat, kemudian mencoba mengambil benang hijau dari apa yang mereka ditulis di internet. 

Saya mencoba menemukan ulama 4 madzhab yang menghukumi haram. Yang saya dapati, ulama ulama fiqih 4 madzhab tidak ada yang mengharamkan memajang kaligrafi. Maksimal mereka menghukumi "makruh". Teks dari fatwa fatwa ulama hanya menggunakan kata kata  wa yukrahu (dan dimakruhkan), wa ghairu mustahsanin  (tidak dipandang baik).

Secara ringkas, hukum memajang kaligrafi dapat kami tuliskan sebagai berikut :
  • Mayoritas ulama menghukumi makruh kepada penulisan ayat Al-Qurán di tembok (termasuk juga memajangnya, memahatnya, atau melukisnya) menurut mayoritas ulama. Illat (alasan hukum) yang dikemukakan oleh para ulama ketika menghukumi makruh adalah, karena khawatir terjadi penistaan terhadap ayat Al Qur'an yang dipajang. Misalnya, jatuhnya kotoran burung atau cicak pada kaligrafi itu, atau kaligrafi itu jatuh dan terinjak injak, atau kaligrafi itu terpegang oleh perempuan haid.
  • Menuliskan ayat ayat Al-Qurán diatas genteng hukumnya asyaddu karohatan (sangat makruh) karena atap itu pasti diinjak injak. 
  • Memasang kaligrafi (walaupun bukan ayat Al-Qurán) didepan masjid, hukumnya juga sangat makruh karena mengganggu kekhusyuán orang sholat.
  • Menulis ayat Al-Qurán dengan bahan bahan najis, seperti tinta darah, dan kuas bulu babi, hukumnya haram    

Pendapat Kalangan Salafi


Kalangan Salafi, atau kelompok Islam bermanhaj salaf, atau sering digeneralkan dengan sebutan Wahabi memiliki pendapat sendiri. Mereka biasanya tidak terlalu mengambil pendapat ulama madzhab. Pertimbangan mereka lebih berat kepada apakah hal itu ada pada zaman rasul atau tidak. Maka, secara tegas mereka mengharamkan dan melarang memasang kaligrafi dengan alasan bid'ah.

Berikut ini beberapa catatan yang saya buat dari fatwa ulama ulama mereka :

  • Pertama, Memajang kaligrafi ayat Al-Qur'an adalah bidáh tidak ada contohnya pada masa Rasul dan generasi salaf. Seandainya memajang kaligrafi itu merupakan kebaikan, tentu generasi salaf akan melakukannya lebih dulu. lau kaana khairan lasabaquuna ilaih (kalau itu baik, tentu mereka generasi salaf itu akan mendahului kita).
  • Kedua, Memajang kaligrafi lafadz Allah (الله), akan menyebabkan orang membaca lafadz Allah berulang ulang dan ini hukumnya haram karena menyerupai kaum sufi. Demikian pendapat Syekh Usaimin.  
  • Ketiga, tindakan memajang kaligrafi Al Qurán itu adalah pelecehan karena al-Qurán diturunkan untuk di tadabburi bukan untuk dipajang. Syeikh Usaimin berkata : misalnya ada kaligrafi dipajang diruang tamu, isinya mengenai larangan ghibah (bergunjing). Apakah penghuni rumah akan berhenti bergunjing karena mentadabburi isi kaligrafi itu..? saya rasa tidak. Mereka akan terus bergunjing dan itu adalah penghinaan terhadap ayat Al-Qurán.
  • Keempat, menghiasi masjid dengan kaligrafi termasuk perbuatan tabahi (bermegah megahan), dan termasuk perbuatan menghambur hamburkan uang dengan sia sia.
  • Kelima, menulis kaligrafi didinding rumah, bila isinya doá atau hadis nabi, tidak dilarang tetapi tidak dianjurkan. Doa itu sebaiknya dibaca, bukan dipajang. 

Pendapat Saya 


Menurut saya, membuat kaligrafi ayat ayat Al Qur'an, memajangnya, menghadiahkannya, dan membuatnya diketahui oleh masyarakat dunia, adalah termasuk dakwah melaksanakan perintah nabi : sampaikanlah walaupun satu ayat. Saat ini, penyampaian ayat tidak boleh dibatasi hanya dengan lisan saja. Boleh disiarkan melalui blog, twitter, WhatsApp, dan seni kaligrafi.

Namun demikian, fatwa ulama tetap menjadi rambu rambu kita agar tidak terlalu bebas berekspresi sehingga Al-Qurán tidak ditunaikan hak haknya.

Adapun fatwa ulama salafi, saya rasa masih banyak yang harus didiskusikan, terutama mengenai batasan bidáh yang mereka anut, yang selama ini diterapkan tidak konsisten.

Tidak konsisten, karena mereka membiarkan adanya kaligrafi di Masjid Nabawi di Madinah dan di kiswah Ka'bah di Makkah Al Mukarromah. Bahkan pembuatan kiswah menjadi industri beromzet miliaran rupiah. Mereka juga memiliki kaligrafer kaligrafer dunia semacam Syeikh Mukhtar Alam.

Dalam pikiran saya, apakah mereka berani menurunkan kaligrafi dari Ka'bah.? Bila mereka berani, maka ummat Islam seluruh dunia secara perlahan pasti akan mengikuti mereka, berhenti menulis kaligrafi di dinding dinding masjid. Jadi hukum itu tidak cuman tajam kebawah saja tapi keatas tumpul. Kepada kami kalian bilang bidáh... tetapi terhadap yang lebih besar kalian diam saja.  
  1. Bila memajang kaligrafi ditembok masjid atau rumah, hukumnya makruh karena khawatir terjadi penistaan atau perlakuan tidak hormat terhadap kaligrafi tersebut, maka apakah pembuatan kaligrafi di Kiswah Ka'bah aman dari penistaan ?. Bila kaligrafi tersebut bisa dilindungi dari penistaan dan diletakkan pada tempat terhormat, maka hukum makruhnya hilang karena illatnya hilang. Itulah mengapa Kiswah Ka'bah tetap ditulisi kaligrafi. Karena diyakini, kiswah Ka'bah tersebut berada ditempat terhormat dan terlindungi dari najis.
  2. Pembuatan Kiswah Ka'bah sejak awal pengadaan kainnya sampai pemasangannya dan pencuciannya juga tidak luput dari penistaan penistaan (perlakuan perlakuan tidak hormat) baik sengaja atau tidak sengaja. Apalagi bahan bahannya kebanyakan didatangkan dari Eropa. Entah itu terinjak injak, terlempar, bahkan mungkin terkena kotoran hewan (tikus atau burung). 
  3. Memfatwakan haram terhadap pemasangan lafadz Allah karena takut didzikirkan berulang ulang menyerupai kaum sufi, adalah fatwa yang mengada ada dan main main terhadap agama. Begitu bencinya mereka terhadap kaum sufi. Terlepas apakah itu amaliah kaum sufi atau bukan, menyebut nyebut nama Allah adalah perbuatan yang sangat baik dan dianjurkan dalam agama Islam. 
  4. Memasang kaligrafi, tidak berarti Si pemasang hanya menjadikannya pajangan dan tontonan saja. Tetap ada fungsi tadabbur. Ada banyak orang yang memasang kaligrafi kemudian dia menatapnya dan membacanya. Bahkan banyak pula yang akhirnya hafal ayat ayat Al-Qurán yang dipajang itu. 
  5. Bila pesan Al-Qur'an yang terpajang didinding rumah tidak dihiraukan oleh penghuni rumah, tidak serta merta dianggap sebagai penghinaan Al-Qurán. Melarang memasang kaligrafi karena alasan ini juga tidak tepat. Sekarang apakah pesan pesan khatib Jumát juga dilaksanakan oleh jamaahnya...? Saya rasa juga tidak. Apakah berarti khutbah Jumát dilarang karena telah melecehkan Al-Qurán ?
  6. Seni kaligrafi adalah sarana dakwah yang efektif. Memanfaatkan sifat universal dari seni, maka kaligrafi Islam telah dinikmati keindahannya oleh semua bangsa. Banyak yang akhirnya masuk Islam gara gara kaligrafi. Antara lain Muhammad Zakariya dari Amerika, dan Kouichi Honda dari Jepang 
  7. Menghukumi bid'ah terhadap kaligrafi juga tidak tepat sasaran karena kaligrafi hanyalah sarana. Sebagaimana tasbih sarana untuk berdzikir, dan speaker sarana untuk adzan, kaligrafi juga sarana untuk menampilkan ajaran ajaran Al-Qurán kepada masyarakat luas. Kedudukannya sama dengan ilmu tajwid, ilmu hadis, ilmu fiqih, dan lain lain yang belum ada pada masa rasul.
  8. Kebaikan tidak hanya dibuka pada generasi salaf. Generasi belakangan pun akan dibukakan kebaikan kebaikan yang generasi salaf tidak tahu. Sangat keliru jika hanya menganggap generasi salaf sebagai sumber kebaikan satu satunya sebagaimana yang sering mereka dengung dengungkan lau kaana khairan lasabaquuna ilaih.  Bukankah ada hadis berbunyi : barang siapa yang mentradisikan perbuatan baik dalam Islam, maka baginya adalah pahala dan pahala orang orang yang mengikutinya.. . Mentradisikan perbuatan baik, tidak dibatasi sampai generasi salaf. 

Sudahlah Bro...daripada majang foto Lionel Messi mendingan masang kaligrafi.

Mudah mudahan bermanfaat.


Posting Komentar untuk "Hukum Menulis Dan Memajang Kaligrafi, Menjawab Tamu Dari Sentul"